Pacaran VS Menikah
Menikah adalah sesuatu yang disyariatkan dan di sunnahkan sedangkan pacaran adalah sesuatu yang dilarang dan berdosa jika dikerjakan...
Orang2 yang sudah menikah jika pegang2an halal dan dapat pahala,sedangkan orang2 yang pacaran jika pegang2an akan mendapat kan dosa...
Menikah itu akan menyempurnakan separoh dari agama kita,sedangkan pacaran mengurangi waktu2 kita da melalaikan waktu yang bermanfaat.
Menikah itu disuruh,sedangkan pacaran itu dilarang.Karna mendekati zina,bahkan ketika pacaran pun dia sudah berzina,zina mata,zina tangan,apalagi sampai zina kemaluan.Na'udzubillah...
Jika ngakunya muslim dan muslimah,tapi larangan Allah saja di ingkari,maka muslim dan muslimah seperti apakah itu???Jika perintah agama ini dilarang lantas kebebasan apakah yang antum cari???
Bukankah banyak yang berzina,tapi setelah itu terkena penyakit,betapa banyak yang nikah tapi malah mendapat rahmat Allah.
Allah Berfirman :
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda2 kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri2 dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda :
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم : يا معشر الشباب ! من استطاع منكم الباءة،فليتزوج،فإنه أغض للبصر،و أحصن للفرج،و من لم يستطع فعليه با الصوم،فإنه له وجاء.(متفق عليه) بلوغ المرام،كتاب النكاح،رقم : ٨٣٨،صفحة : ٢١٠
Dari Abdullah bin Mas'ud Rodhiyallahu 'Anhu Berkata : Bahwa Rasulullah bersabda kepada kami : Wahai sekalian pemuda !! Barangsiapa diantara kalian yang sudah sanggup berumah tangga,maka hendaklah dia menikah,karena sesungguhnya lebih menundukkan pandangan,dan menjaga kemaluan.Dan barangsiapa yang belum sanggup maka hendaklah dia berpuasa,karena sesungguhnya puasa itu adalah obat baginya untuk tidak melakukan perbuatan keji.(HR Bukhari - Muslim) Bulughul Maroom,Kitaabun Nikaah,Hadist No.838,Halaman : 210.
Jadi,lebih baik menikah dari pada pacaran.Tidak ada pacaran islami didalam islam.Segala bentuk pacaran adalah haram kecuali pacaran setelah menikah.Maka benar kata Imam Ibnul Qoyyim Rohimahullah : Tiada obat bagi dua insan yang saling jatuh cinta selain menikah.
Sumber : FB dan Fanpage Kumpulan Hadist Hadist Shahih
Komentar
Posting Komentar