Fiqih islam : Macam - macam dan pembagian air

1. Air yang suci dan menyucikan.

Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan (membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau memancar dari dasar bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah meleleh,  air embun, dan air yang keluar dari sumber mata air. Perubahan air yang tidak menghilangkan sifat "suci-menyucikan" baik perubahan pada salah satu atau semua ketiga sifat air (warna, rasa, bau) adalah sebagai berikut :
- Berubah dengan sebab tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
- Berubah karena lama terletak, seperti air kolam.
- Berubah karena sesuatu ditempati makhluk hidup, seperti berubah dengan sebab ikan atau kiambang.
- Berubah dengan sebab tanah yang suci, begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya, seperti berubah karena daun-daunan yang jatuh dari pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air itu.

2. Air suci tetapi tidak menyucikan

Yang berarti zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Termasuk dalam bagian ini dibagi menjadi tiga macam, :
- Air yang telah berubah salah satu sifatnya dengan sebab bercampur dengan suatu benda yang suci selain dari perubahan  yang tersebut diatas, seperti air kopi, air sirup, dll.
- Air yang sedikit, artinya air itu kurang dari dua qullah, sudah terpakai untuk membersihkan hadast atau menghilangkan hokum najis, sedang air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
- Air pohon-pohonan atau buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa, dsb.

3. Air yang bernajis

Dibagi menjadi 2 macam :
- Sudah berubah salah satu sifatnya sebab najis, air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit atau banyak, hukumnya sudah najis.
- Air bernajis tapi tidak berubah salah satu sifatnya, air ini kalau sedikit, berarti kurang dari dua qullah dan tidak boleh dipakai lagi malahan hukumnya sama dengan najis.

4. Air yang makruh

Yaitu air yang terjemur pada matahari dalam bejana selain bejana emas dan perak, air ini makruh dipakai untuk badan, tapi tidak apa-apa digunakan untuk pakaian. Namun, air yang terjemur yang tidak dalam wadah bejana, seperti air sawah, air kolam, dll, maka boleh digunakan.


NB : dua qullah yaitu debit air yang jika diukur dalam suatu bak mandi mempunyai ukuran persegi yang panjangnya 1,5 meter, lebarnya 1,5 meter, dan tingginya 1.5 meter. Jika bak mandi berbentuk bundar atau tabung maka diameternya 1 meter, tinggi 2,5 meter dan keliling selimutnya 3 1/7 meter (phi)

diambil dari buku : FIQH ISLAM karya H. Sulaiman Rasjid

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan gaya jaket terbaru untuk cowok

Mau merayakan Tahun Baru? Situ muslim kan... pikir2 dulu sebelum Syahadatmu wajib di ulangi.

Jual jaket parka murah untuk komunitas di Surabaya