Fiqih Islam Bagian 2

Bab Thaharah


Benda - benda yang termasuk najis


Suatu barang (benda) menurut hokum aslinya adalah suci selama tak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis. Diantara benda najis berdasarkan dalil Al-Qur'an maupun dalil dari Nabi SAW, yaitu :

1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia.

Adapun bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidup seperti belalang dan mayat manusia, itu semuanya suci.  Di dalam surat Al Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman : "Diharamkan atas kamu bangkai."
Adapun bangkai ikan dan binatang darat yang tidak berdarah, begitu juga mayat manusia, tidak termasuk dalam arti bangkai dalam ayat tersebut karena ada keterangan lain. Bagian bangkai, seperti daging, kulit, tulang, urat, bulu dan lemaknya, semua itu najis menurut mazhab Syafi'i. Menurut mazhab Hanafi, yang najis hanya anggota tubuh yang mengandung roh saja, seperti daging dan kulit. Bagian tubuh yang tidak bernyawa, seperti kuku, tulang, tanduk dan bulu, semuanya itu suci. Anggota tubuh yang tidak bernyawa dari anjing dan babi tidak termasuk najis.
Dalil kedua mazhab :
- mazhab Syafi'i mengambil dalil dari makna umum bangkai dalam ayat tersebut, karena bangkai itu sesuatu yang tersusun dari anggota tubuh tersebut.
- mazhab Hanafi berdasarkan hadist Rasulullah SAW : " Sesungguhnya yang haram ialah memakannya. pada riwayat lain, yang haram ialah dagingnya." (Ijma' ulama ahli hadist)

Berdasarkan hadist ini, mereka (mazhab Hanafi) berpendapat bahwa selain dari daging maka tidak haram. Lagipula kedua mazhab ini berpendapat bahwa yang dinamakan bangkai adalah anggota badan yang ada nyawanya, sedangkan bagian tubuh yang tidak bernyawa maka bukan dinamakan bangkai. Adapun dalil bahwa mayat manusia itu suci adalah : " Demi sesungguhnya Kami muliakan anak Adam (manusia)." (QS Al-Isra' : 70).
Arti dimuliakan hendaknya tidak menganggap sebagai kotoran (najis). Lagipula sekiranya mayat manusia itu najis, tentunya kita tidak disuruh untuk mencucinya, karena najis-najis 'ainiyah lainnya itu tidak usah dicuci,  karena memang najis 'ainiyah itu memang tidak dapat dicuci.

2. Darah

Segala macam darah itu najis, selain hati dan limpa.

Firman Allah SWT : "Diharamkan atas kamu memakan bangkai, darah dan daging babi. " (QS Al-Maidah : 3)

Sabda Rasulullah SAW : "telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah : ikan dan belalang, hati dan limpa." (HR Ibnu Majah)

Dikecualikan juga, darah yang ketinggalan didalam daging binatang yang sudah di sembelih, begitu juga darah ikan, kedua macam darah ini suci, yang artinya dihalalkan/tidak najis.

3. Nanah

Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang encer. Karena nanah itu darah yang membusuk.

4. Segala benda cair yang keluar dari dua lubang (lubang kemaluan dan anus )

Semua itu najis selain air mani, baik yang biasa seperti kotoran, kencing atau yang tidak biasa seperti madzi (cairan yg keluar dari kemaluan laki-laki ketika ada syahwat yang sedikit), baik dari hewan yang halal dimakan maupun hewan yang haram.

Sabda Rasulullah SAW : "Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi dua biji batu dan sebuah kotoran yang sudah mengeras untuk dipakai istinja', beliau mengambil dua batu saja, sedangkan kotoran, beliau kembalikan dan berkata : kotoran ini najis. " (HR Bukhari)

Sabda Rasulullah SAW : "ketika Al'A'rab kencing di dalam masjid, beliau bersabda : Tuangilah olehmu tempat yang terkena kencing itu dengan setimba air." (HR Bukhari dan Muslim)

Sabda Rasulullah SAW : "Dari Ali bin Abi Thalib r.a berkata : saya sering keluar madzi, sedang saya malu menanyakannya kepada Rasulullah SAW., maka saya suruh Miqdad menanyakannya. Miqdad lalu bertanya kepada beliau. Jawab beliau : Hendaklah ia basuh kemaluannya dan berwudhu. " (HR Muslim)

5. Arak atau Khamr

Tiap tiap minuman keras yang memabukkan maka itu najis.

Allah berfirman : "Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan bertenung itu najis (keji) karena itu pekerjaan setan." (QS Al-Maidah 90)

6. Anjing dan Babi

Semua hewan adalah suci, kecuali anjing dan babi.

Sabda Rasulullah SAW : " cara mencuci bejana seorang dari kamu, apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan Tanah." (HR Muslim)

Maksud hadis tersebut adalah bahwa kita diperintahkan untuk mencuci wadah atau bejana yang dijilat oleh anjing. Mencuci sesuatu itu disebabkan oleh 3 sebab :
- karena hadast
- karena najis
- karena kehormatannya.
di dalam mulut anjing tentu tidak ada hadast dan kehormatan, maka pencucian itu disebabkan oleh najis. Babi disamakan dengan anjing yang bahkan keadaannya lebih buruk daripada anjing.

Setengah ulama berpendapat bahwa anjing itu suci, mereka beralasan dari hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu 'Umar, bahwa di zaman Rasulullah SAW, anjing-anjing banyak yang keluar masuk masjid dan tidak pernah dibasuh.

Allah SWT berfirman : " Dihalalkan bagi kau memakan binatang yang ditangkap oleh mereka (anjing). " (QS Al-Maidah : 4)

dalam ayat tersebut kita dibolehkan memakan binatang buruan yang ditangkap oleh anjing dan tidak diperintahkan untuk mencucinya terlebih dahulu., sedangkan binatang buruan itu sudah tentu bergelimang air liur anjing. Pendapat pertama menjawab bahwa keluar masuk anjing kedalam masjid tidak menunjukkan sucinya. Begitu juga ayat tersebut tak bias menjadi dalil atas suci najisnya. Karena membolehkan memakan binatang buruan tersebut bukan berarti tidak wajib mencucinya, hanya tidak diterangkan dalam ayat karena dalil wajib mencuci najis itu akan diterangkan pada bab jenis-jenis najis dan cara mencucinya.

7. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi masih hidup

Hukum bagian-bagian badan binatang yang diambil selama masih bernyawa maka hukumnya adalah seperti bangkai. Maksutnya, kalau bangkainya najis, yang di potong itu juga najis. seperti babi atau kambing. Kalau bangkainya suci, yang dipotong pada saat masih bernyawa maka itu suci. Seperti yang di ambil dari seekor ikan yang masih hidup. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci.

Firman Allah SWT : "dari bulu-bulu binatang - baik yang berupa bulu domba dan bulu unta, atau bulu kambing - semua itu boleh dipakai untuk perkakas rumah tangga." (QS An Nahl : 80)

Jadi intiny, semua najis itu tidak dapat di sucikan terkecuali arak, apabila ia sudah menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia suci apabila cukup syarat-syaratnya yang akan diterangkan pada pembahasan selanjutnya. Ini juga berlaku untuk kulit bangkai, dapat dicuci dengan cara disamak.

Demikian pembahasan jenis-jenis najis kali ini, semoga bermanfaat.
Jazakumulloh khoiron katsiiron...

diambil dari buku : FIQH ISLAM karya H. Sulaiman Rasjid 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan gaya jaket terbaru untuk cowok

Mau merayakan Tahun Baru? Situ muslim kan... pikir2 dulu sebelum Syahadatmu wajib di ulangi.

Jual jaket parka murah untuk komunitas di Surabaya