Fiqih Islam Bagian 2
Bab Thaharah Benda - benda yang termasuk najis Suatu barang (benda) menurut hokum aslinya adalah suci selama tak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis. Diantara benda najis berdasarkan dalil Al-Qur'an maupun dalil dari Nabi SAW, yaitu : 1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia. Adapun bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidup seperti belalang dan mayat manusia, itu semuanya suci. Di dalam surat Al Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman : " Diharamkan atas kamu bangkai ." Adapun bangkai ikan dan binatang darat yang tidak berdarah, begitu juga mayat manusia, tidak termasuk dalam arti bangkai dalam ayat tersebut karena ada keterangan lain. Bagian bangkai, seperti daging, kulit, tulang, urat, bulu dan lemaknya, semua itu najis menurut mazhab Syafi'i. Menurut mazhab Hanafi, yang najis hanya anggota tubuh yang mengandung roh saja, seperti daging dan kulit. Bagian tubuh y...