FIQIH ISLAM Bagian 3 ( bab Thaharah)
Untuk melakukan kaifiat atau cara mencuci benda yang
terkena najis, maka dibagi menjadi tiga sesuai dengan kedudukan najis tersebut.
- Najis Mughallazhah (tebal/berat), yaitu anjing (khususnya air liurnya). Kaifiat mencuci benda yang kena najis ini hendaknya dibasuh dengan air mengalir sebanyak 7 kali, satu diantaranya dicampur dengan tanah.Nabi Muhammad SAW bersabda : “ Cara mencuci bejana seseorang dari kamu, apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampurkan dengan tanah. “ (HR Muslim)
- Najis Mukhaffafah (ringan), yakni najis yang berasal dari air kencing anak kecil laki-laki yang belum makan makanan selain hanya susu saja. Cara mencucinya adalah dengan memercikkan air ke benda yang terkena najis tersebut tanpa harus mengalirkan air. Sedangkan jika berasal dari air kencing anak kecil perempuan yang belum makan selain dari air susu, maka hendaklah dibasuh dengan air mengalir ke benda yang terkena najis tersebut, sehingga hilang zat2 dan sifat2nya. Mengalirkan air untuk menyucikan najis juga berlaku untuk mencuci benda yang terkena air kencing orang yang sudah dewasa.Dalam sebuah riwayat hadist : “ sesungguhnya Ummu Qais telah datang kepada Rasulullah SAW beserta anak laki-lakinya yang masih kecil yang belum makan makanan selain air susu. Sesampainya didepan Rasulullah beliau dudukkan anak itu di pangkuan beliau, kemudian beliau dikencinginya, lalu beliau meminta air, lantas beliau percikkan air itu pada kencing anak laki-laki tadi, tetapi beliau tidak membasuh bekas kencing itu.” (HR Bukhari dan Muslim)Sabda Rasulullah SAW : “ Kencing anak-anak kecil perempuan dibasuh dan kencing anak-anak kecil laki-laki diperciki.” (HR Tirmidzi)
- Najis Mutawasithah (pertengahan antara berat dan ringan), yaitu najis yang selain dari kedua najis yang telah dijelaskan diatas. Najis ini dibagi menjadi dua, yaitu :
- Najis hukmiah, yaitu yang kita yakini bahwa suatu benda terkena najis, tetapi tidak tampak zatnya, bau, rasa, dan warnanya. Seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat2nya telah hilang. Cara mencuci najis ini adalah dengan mengalirkan air diatas benda yang terkena najis tersebut.
- Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat zat, warna, rasa, dan baunya, terkecuali warna atau bau yang sangat sulit untuk dihilangkan, maka dalam hal ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini adalah hendaknya dicuci hingga hilang zat, rasa, warna dan baunya.
Jazakumulloh khoiron katsiron...

Komentar
Posting Komentar